JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPR RI telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji dalam rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Persetujuan ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 setelah sejumlah temuan permasalahan di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, mengetuk palu persetujuan pansus haji.
Ini setelah mendengarkan interupsi dari dua anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, MF Nurhuda Yusro dan John Kennedy Azis.
BACA JUGA:Bulan Agustus Diprediksi Masuk Musim Kemarau, Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Status Siaga Karhutla
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Penanggulangan Bencana Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Mereka mengemukakan berbagai masalah yang ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji, seperti antrean panjang, kelebihan muatan tenda, dan persoalan transportasi serta makanan.
John Kennedy Azis menegaskan bahwa keputusan pembentukan Pansus Haji telah disepakati dalam rapat Timwas Haji di Makkah, Arab Saudi, pada 12 Juni lalu.
"Kami bersepakat untuk membuat Pansus untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tentang haji ini," ujarnya.
Temuan lainnya termasuk keterlambatan transportasi, fasilitas penginapan yang tidak memadai, dan layanan kesehatan yang kurang optimal.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Ada 18 Titik Api di Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Perombakan, Ini Susunan Pengurus PWI Kota Jambi yang Baru
MF Nurhuda Yusro menambahkan bahwa permasalahan ini kerap berulang setiap tahun tanpa ada perbaikan signifikan dari pemerintah, mengganggu kekhusukan jamaah haji Indonesia.
Pembentukan Pansus Haji diharapkan menjadi warisan positif DPR RI periode 2019-2024.
Nurhuda Yusro berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat untuk penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.