JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengomentari status Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan memicu diskusi mengenai integritas dan etika di tubuh kepolisian.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon (Polda Jabar) dianggap lemah dan tidak menguatkan tuduhan.
Dengan demikian, permohonan Pegi Setiawan untuk dinyatakan tidak bersalah dikabulkan oleh PN Bandung.
Menurut Komjen (Purn) Oegroseno, tindakan penyidik Polda Jabar dalam kasus ini merupakan pelanggaran etika berat.
"Ini termasuk pelanggaran etika profesi berat. Jadi, sanksi terberat kalau saya masih Kadiv Propam, ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dilakukan," ujarnya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pernyataan ini mengindikasikan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi dalam proses penyidikan.
Komjen (Purn) Oegroseno menambahkan bahwa kejadian ini berpotensi merusak citra polisi di mata masyarakat.
BACA JUGA:Kolaborasi tvOne dan Pilkada.AI: Transformasi Kampanye Pilkada 2024 dengan Teknologi AI
BACA JUGA:Ada Pembangunan Pabrik CPO di Sembubuk, DPMPTSP Mengaku Tidak Tau, Kok Bisa?
"Kontrol sosial cukup bagus, sehingga bagi saya tidak merusak citra polisi ke depan yang sudah dibangun cukup lama," ungkapnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. "Mudah-mudahan ini menjadi koreksi, jangan sampai terjadi berulang-ulang ke depan nanti," tegasnya.
Nasib Penyidik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib penyidik dalam kasus penangkapan Pegi Setiawan menjadi perhatian Bareskrim Polri.