"Mohon solusi dari pihak berwenang untuk menanggulangi agar masyarakat khususnya warga senaung yang terdampak dapat terhindar dari Debu jalanan yang dapat merusak kesehatan," timpalnya lagi.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Sengketa Lahan SDN 212 Tuntas, Pemkot Jambi Bayar Rp1,78 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terima Penghargaan Bintang Abhinaya Jagadhita dari Dekopin
Informasi yang didapat di lapangan, aktivitas Penimbunan diduga ilegal tersebut nantinya akan dijadikan sebagai tempat usaha Pabrik Cruse Palm Oil (CPO) atau pengolahan minyak nabati yang dihasilkan dari tanaman buah kelapa sawit.
"Kabar nya tempat ini mau dijadikan sebagai Pabrik CPO," ujar warga yang ada di lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Maman Zuharman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui aktivitas Penimbunan bangunan yang diduga bakal dijadikan sebagai Pabrik CPO itu.
"Terimakasih Infonya, Setelah di Cek Data nya, ternyata tidak ada pengajuan pembangunan Pabrik CPO di lokasi tersebut. Nanti kami koordinasi dengan DLH," sebutnya singkat.
BACA JUGA:Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Selain Jadi Presenter TV, Pegi Setiawan Rupanya Punya Nazar
BACA JUGA:Rodri Kembali ke Spanyol? Carvajal Bujuk Gabung ke Real Madrid
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengawasan Lingkungan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait adanya usaha pembangunan Pabrik CPO di lokasi tersebut.
"Dokumen lingkungannya belum ada," sebutnya dengan tegas. Untuk itu dirinya minta agar masyarakat membuat laporan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
"Masyarakat buat laporan ke DLH," singkatnya. Sementara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Puja Susanto menyebut, beberapa waktu yang lalu pelaku usaha tersebut ada meminta informasi terkait kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang.
"Beberapa waktu yang lalau pelaku usaha tersebut ada meminta informasi tentang kesesuaian pemanfaayan ruang. Namun itu hanya bentuk informasi terkait tata ruang, bukan merupakan izin. Dan seharusnya mereka belum dapat melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut ujarnya.
BACA JUGA:Honda Sinsen Dorong Kesadaran Safety Check, Untuk Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:Tahun 2024, Karhutla di Kabupaten Tebo Capai 3 Hektar
Puja juga menjelaskan, setiap kegiatan aktivitas usaha harus di lengkapi dengan Dokumen Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Dan itu juga memjadi dasar untuk mengurus perizinan lainnya.