JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – 2 pria di Kota Jambi dipenjara, karena maling di rumah salah satu ketua RT di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Sebenarnya, hanya 1 pria yang maling motor dan handphone di rumah ketua RT tersebut.
Pria yang maling motor dan HP tersebut Andin alias Dedek (24), warga RT39 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Namun, setelah mendapat motor dan HP, dia langsung membawanya ke rumah temannya, Wendi, yang berperan sebagai mata-mata.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Angsurannya Disini
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 20 Juta Angsuran Rp 300 Ribuan Perbulan
Alhasil, Wendi yang hanya kebagian Rp500 ribu dari hasil penjualan motor Rp1,5 juta itu juga ikut masuk penjara.
Andin alias Dedek ternyata sering mencuri.
Usai mencuri di rumah ketua RT di Legok itu, ia hampir diamuk massa di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pemuda tersebut, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah beberapa waktu lalu warga meminta agar ia ditembak karena kerap mencuri.
BACA JUGA:Update Harga HP iPhone 11, iPhone 12 hingga iPhone 15 Terbaru di iBOX Bulan Juli 2024
BACA JUGA:Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Juli 2024, Ada Oppo A38, Oppo A98 5G, Oppo Reno10, Oppo Find N3 Flip
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham, mengungkapkan bahwa Andin melancarkan aksi pencuriannya di sebuah rumah di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.
"Tersangka membuka paksa jendela samping kiri rumah korban dengan menggunakan dua obeng, kemudian memanjat dan masuk ke dalam rumah. Ia langsung menuju ruang tengah mencari kunci sepeda motor di meja TV dan menemukan sebuah handphone yang kemudian diambilnya," jelas AKP Ilham pada Jumat, 12 Juli 2024.
Setelah mengambil handphone, Andin menemukan kunci di dalam sebuah tas kecil, kemudian keluar melalui jendela dan menuju tempat parkir sepeda motor.