Dengan kunci tersebut, ia menghidupkan sepeda motor milik korban dan membawanya ke rumah temannya, Wendi, yang berperan sebagai mata-mata.
BACA JUGA:Lakukan 7 Kegiatan Sederhana Ini, Bisa Mencerdaskan Otak
"Tersangka dan Wendi sudah merencanakan aksi ini sebelumnya, meski Andin akhirnya beraksi sendirian. Wendi menerima Rp 500 ribu setelah sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta," lanjut AKP Ilham.
Andin ditangkap oleh warga Danau Sipin setelah mencuri sepeda motor milik Ketua RT setempat. Warga yang marah kemudian menyerahkannya ke Polresta Jambi.
"Tersangka ini memang spesialis pembobolan rumah dan baru kali ini berhasil ditangkap," tambahnya.
Saat ini, polisi masih melacak handphone dan sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Warga Kecamatan Alam Barajo Undang H Abdul Rahman untuk Silaturahmi
BACA JUGA:6 Tahun Bercerai dengan Ahok, Ini Resep Awet Muda dan Memilih Pasangan ala Veronica Tan
"Dari hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang bukti lain berupa tiga handphone," ujar AKP Ilham.
Andin dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.