- TNKB atau plat nomor harus sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku. Kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai atau palsu akan ditindak.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Angsurannya Disini
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 20 Juta Angsuran Rp 300 Ribuan Perbulan
6. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
- Kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan standar dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Operasi ini akan fokus pada penertiban kendaraan ODOL.
7. Penggunaan Knalpot Brong atau Racing yang Tidak Standar
- Knalpot brong atau racing yang tidak sesuai standar selain mengganggu kenyamanan juga dapat menimbulkan polusi suara. Pengendara yang menggunakan knalpot ini akan ditindak.
8. Pelaku Balap Liar
- Balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya tetapi juga pengguna jalan lainnya. Operasi ini akan menargetkan pelaku balap liar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
BACA JUGA:Update Harga HP iPhone 11, iPhone 12 hingga iPhone 15 Terbaru di iBOX Bulan Juli 2024
BACA JUGA:Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Juli 2024, Ada Oppo A38, Oppo A98 5G, Oppo Reno10, Oppo Find N3 Flip
Operasi Patuh Siginjai 2024 sendiri, kata Kombes Dhafi bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
"Dengan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut, diharapkan angka kecelakaan dan kemacetan dapat berkurang secara signifikan," kata dia.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Lakukan 7 Kegiatan Sederhana Ini, Bisa Mencerdaskan Otak