JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Berkas perkara tersangka illegal akses kasus video mesum salah satu mahasiswa di Jambi dilimpahkan ke Jaksa.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I JG ke Jaksa.
JG merupakan tersangka ilegal akses yang menyebabkan video asusila mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) berinisial KN tersebar.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, pelimpahan ini dilakukan pada Jaksa Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Nikmati Promo Sanskuy di Swiss-Belhotel Jambi, Santai Sore Ditemani Kopi Nikmat dan Snack Gratis
"Iya, berkas perkara atau tahap I sudah kita limpahkan ke Jaksa Senin 8 Juli 2024," ujarnya, Rabu 17 Juli 2024. Saat ini, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa terkait berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan tersebut. "Apabila berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan," sebutnya.
"Tersangka JG, seorang karyawan service handphone, ditangkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di rumahnya," kata AKBP Reza Khomeini dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Modus operandi yang digunakan tersangka, menurut AKBP Reza, adalah dengan membuka, mengambil, dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone yang diperbaiki.
Kejadian ini bermula saat mantan Presiden Mahasiswa Unja datang untuk memperbaiki LCD handphonenya pada tanggal 20 April 2024 di salah satu counter handphone.
BACA JUGA:Mau Beli HP Oppo A58 NFC? Cek Disini 3 Kekurangannya
BACA JUGA:Harga HP Redmi Note 13 Pro Plus 5G Turun di Bulan Juli 2024, Peformanya Gahar
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa JG, sebagai karyawan counter, telah melanggar prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
"JG telah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD, yang seharusnya hanya dilakukan pengecekan fungsional saja," tambah AKBP Reza.
Tersangka JG juga diduga mengirimkan video tersebut melalui AIRDROP menggunakan handphone milik karyawan lain yang berinisial AU, serta membagikannya melalui pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya.