Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp pada tanggal 4 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga HP iPhone Terbaru di Bulan Juli 2024, iPhone 11 dan iPhone 12 di iBox Turun
BACA JUGA:Panduan Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Jutaan
Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Saat ini, penyidik menunggu balasan dari Jaksa terkait kelengkapan berkas perkara yang sudah dilimpahkan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum ini menjadi pengingat penting akan perlunya kehati-hatian dalam memperlakukan data pribadi orang lain, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap privasi dan keamanan informasi di era digital saat ini.