- Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
3. Pelaksanaan Pemungutan Suara:
- Rabu, 27 November 2024
BACA JUGA:Kebakaran di Desa Talang Duku Belum Dapat Dipadamkan, Tim Masih Stand by di Lapangan
BACA JUGA:Sedekah Bubur Musim Tanam Padi Sawah, Bupati M Fadhil Sebut Rasa Syukur agar Panen Melimpah
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil:
1. Penghitungan Suara:
- Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
2. Penetapan Calon Terpilih:
- Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
3. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan:
- Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
4. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih:
- Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA:Dekat dengan Sekolah dan Komplek Perkantoran Sungai Penuh, Pembangunan TPS 3R Disorot
BACA JUGA:Gelar EV Experience, Honda Sinsen Ajak Jurnalis Kenal Lebih Dekat Honda EM1