JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Negara Islam Indonesia (NII) merupakan organisasi terlarang, berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Nomor: 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt/Pst tanggal 14 November 2024.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, di Jambi sendiri, kelompok NII ini sendiri mulai berkembang dari tahun 1987, dibawa oleh Muthasor Harbi yang merupakan Dewan Imamah NII.
Ideologi NII ini masuk lewat wilayah Koto Lolo, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Wilayah ini sengaja dipilih, karena saat itu mereka memanfaatkan kondisi sosial dan geografis Provinsi Jambi.
Wilayah yang luas dengan akses yang terbatas, dianggap bisa memudahkan penyebaran ideologi NII ini.
BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi: Selain Buka Jalan, Satgas TMMD ke-121 juga Fokus Pembangunan RTLH
Dari situ, tokoh-tokoh lokal yang merasa terpanggil dengan visi dan misi membuat negara Islam di Indonesia, mulai bergabung.
Mereka lalu mendukung gerakan tersebut.
Namun akhirnya, aktivitas pun tercium juga. Dan hari ini, Kamis 25 Juli 2024, menjadi hari berserajah bagi Polda Jambi serta masyarakat Provinsi Jambi.
Polda Jambi akan menyaksikan 252 orang yang pernah mengikuti ajaran dan pemahaman Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi, melakukan Cabut Baiat dan Ikrar Setia NKRI.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta, Cicilan Ringan
BACA JUGA:PAN-Nasdem Usung Alfin -Azhar Di Pilwako Sungai Penuh
Cabut Baiat dan Ikrar Setia NKRI oleh 252 orang mantan NII ini, dilaksanakan secara serentak di halaman Polda Jambi, sekitar pukul 16.00.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono terlihat hadir langsung menyaksikan Cabut Baiat dan Ikrar Setia NKRI oleh 252 mantan NII ini.
Untuk diketahui, Provinsi Jambi memiliki segudang kekayaan budaya dan sejarah. Hal ini tidak luput dari pengaruh berbagai ideologi yang berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah ideologi NII.