BANJARMASIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua pelajar berusia 14 tahun dan 16 tahun di Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hingga meninggal dunia di kawasan Antasan Kecil Timur.
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah pengungkapan kasus pembuangan bayi yang cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin.
Kedua tersangka dalam kasus pembuangan bayi ini, berinisial ZA yang berusia 14 tahun dan RD yang berusia 16 tahun, masing-masing adalah pelajar kelas 10 dan kelas 12.
RD telah ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin sementara ZA sedang menjalani perawatan di rumah sakit pasca melahirkan.
BACA JUGA:Berawal Cekcok Suami Istri, Adik Ipar jadi Korban Pembacokan di Tanjab Barat
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurang dari 24 jam oleh tim khusus Polresta Banjarmasin dengan bantuan Unit Resmob Polda Kalsel.
"ZA mengaku melahirkan di toilet rumahnya pada waktu Magrib, saat hanya ibunya yang ada di rumah dan ayahnya sedang memancing. Bayi tersebut kemudian dibekap dan dilempar melalui lubang atap kamar mandi," kata Eru.
Menurut Eru, ZA juga mengungkapkan bahwa RD adalah orang yang menghamilinya, sehingga RD langsung ditangkap di sekolah setelah informasi tersebut terungkap.
Kedua tersangka dihadapkan pada potensi dakwaan berat, termasuk Pasal 80 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang penghilangan nyawa anak saat dilahirkan.
BACA JUGA:Cabut Baiat dan Ikrar Setia ke NKRI oleh Mantan NII di Jambi, Ini Kata Kapolda Jambi
BACA JUGA:Mengurangi Fatalitas Kecelakaan, Sinsen Edukasi #Cari_Aman di Kota Jambi
RD juga dihadapkan pada Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, penemuan mayat bayi itu dilaporkan oleh saksi, ZH, yang menemukan bayi tersebut tertelungkup dengan ari-ari di sekitar kawasan tempat tinggalnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, dan investigasi dilakukan dengan serius oleh kepolisian setempat.