Saat diperjalanan, pelaku yang merupakan ojek online Maxim tersebut, mengarahkan sepeda motornya ke tempat sepi.
Di lalu menghentikan sepeda motornya, dan merampas satu unit handphone milik korban, dan uang senilai Rp80 ribu.
Keterangan dari pihak keluarga, saat itu pelaku mencoba untuk menodai NB, namun dia melawan.
Karena NB melawan, pelaku pun melukai korban di bagian pinggang dan tangan.
BACA JUGA:Warga Berterima Kasih, Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Buka Akses Jalan Penghubung Tiga Desa
BACA JUGA:Geger! Warga Geragai Tanjab Timur Temukan Kerangka Manusia di Area Perkebunan
Wakasat Reskrim, Polresta Jambi, AKP M Ilham Habibie, saat diwawancarai pada Selasa, 30 Juli 2024, menyampaikan bahwa, pemberitaan yang tersebar di sosial media, bahwa korban dirudapaksa oleh pelaku adalah tidak benar.
“Untuk pelecehan atau pemerkosaan itu masih asumsi, kita telah memeriksa ke TKP, dan meminta keterangan dari para saksi, untuk pemerkosaan belum ada,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, orangtua korban membuat laporan tentang peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Polresta Jambi.
Ilham mengatakan bahwa, saat ini korban mengalami trauma, dan masih berada di Rumah Sakit.
BACA JUGA:Honda Modif Contest Dibuka untuk Ribuan Modifikator, Hajatan Modifikasi Terbesar Tanah Air
BACA JUGA:Daftar Harga dan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A Series Terbaru Juli 2024
Korban mengalami luka di bagian punggung, bibir lebam, dan kedua tangan terluka, diduga akibat benda tumpul.
“Akan kita pastikan berdasarkan hasil visumnya nanti,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku merupakan RW (36), warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, yang berprofesi sebagai driver ojek online, dan saat ini masih dalam pengejaran.