KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers oleh Wadir ResNarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan bahwa, tersangka yang diamankan yakni berinisial A dan AF.
“Kronologis penangkapan 2 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Keduanya diamankan pada Jumat 8 Juni 2024, berdasarkan dari informasi masyarakat,” ungkapnya.
Andi menyampaikan, kedua tersangka membawa barang bukti narkoba dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Accord.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu
Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 4 Kg sabu dan 19.873 butir pil ekstasi.
“Barang bukti berasal dari Pekanbaru, dengan tujuan akan dibawa ke Palembang. Barang bukti dibungkus dengan kemasan teh China,” sebutnya.
Apabila 1 Gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp. 5.194.374.900 (lima milyar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
Apabila 1 butir pil ekstasi dijual dengan harga Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka total nilai ekonomis barang bukti sebesar Rp 4,968,250,000 (empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
BACA JUGA:Kasus Siswi SMAN di Jambi Dibegal Ojek Online, Ini Tanggapan Maxim
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bentrok 2 Dusun di Bungo Akhirnya Berakhir Damai
Pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman.
Sebagian barang bukti telah disisihkan dan untuk diserahkan ke kejaksaan, menjadi barang bukti di persidangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu di cek oleh biddokkes, untuk mengetahui kandungan dari narkotika tersebut.