Heppy menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kasus Siswi SMAN di Jambi Dibegal Ojek Online, Ini Tanggapan Maxim
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bentrok 2 Dusun di Bungo Akhirnya Berakhir Damai
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy. *