JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan lima orang pelaku pengoplosan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Bambang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengoplosan gas LPG tersebut pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengoplosan gas LPG di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi,” sebutnya.
BACA JUGA:Ozi Saifirman Pimpin HMI Badko Jambi
BACA JUGA:Sambut Bulan Kemerdekaan, PLN ULP Pendopo Hadirkan SPKLU Pertama di Kabupaten PALI
Selanjutnya, Bambang menyampaikan bahwa tim kemudian menemukan dan mengamankan 5 orang pelaku diantaranya DS, MA, IR, dan dua pelaku lainnya yang merupakan anak dibawah umur.
“DS merupakan pemilik gudang tempat pengoplosan gas tersebut, sedangkan MA, IR, dan 2 orang pelaku anak selaku pekerja yang melakukan pengoplosan atau pemindahan gas LPG tersebut,” ungkapnya.
Bambang mengungkap bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan terakhir, dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan gas LPG tersebut tanpa izin.
“Para pelaku dan barang bukti yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan tindak lanjut, sedangkan dua orang pelaku anak telah dilakukan diversi,” kata dia.
BACA JUGA:Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Presiden Berkantor, PLN Siap Kawal HUT RI di Ibukota Baru
BACA JUGA:Sekda Budhi Hartono Minta Dinkes Serius Cegah Penyakit AIDS, TBC dan Malaria di Muaro Jambi
Bambang menyebutkan bahwa para pelaku bukan merupakan sindikat, melainkan masih pemula dan dalam masa percobaan, dengan resiko pekerjaan yang berbahaya.
“mereka dapat tabung gas bersubsidi dari pangkalan agen, dibeli seperti biasa, dan gas yang telah disuling dijual dengan harga dibawah standar,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UUD RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 40 ayat 9 UUD RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UUD RI nomor 22 tahun 2021 tentang migas.