“Dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.
BACA JUGA:Beradu Gagasan Kampanyekan Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:UKM Pencak Silat UNJA Raih 9 Medali dalam Kejuaraan Pencak Silat Terbuka IPSI se-Provinsi Jambi
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan roda empat, 305 tabung gas LPG 3 Kg, 80 tabung gas LPG 12 Kg, 55 Tabung gas LPG 5,5 Kg, lima alat suntik tabung gas 13 cm, 3 buah besi pipa ukuran 5 cm, satu unit timbangan, satu buah drum besi warna hitam, satu buah kompor gas, satu selang regulator, satu bungkus segel warna kuning, satu buah mesin gerinda, dua buku catatan pekerjaan barang, dan 10 buah karet gas LPG warna merah.
“Segel warna kuning diperoleh oleh pelaku dari toko online sehingga menyerupai segel asli Pertamina,” tutupnya. *