JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pada Senin, 5 Agustus 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandai momen bersejarah dengan mengulang tradisi yang sudah terhenti selama 56 tahun.
Tradisi yang sempat terhenti ini, adalah penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih menjelang HUT Ke-79 RI.
Prosesi yang dilakukan di Balai Samudera, Jakarta Utara ini adalah peringatan yang terakhir kali dilaksanakan pada 5 Agustus 1969, di era Presiden Soeharto di Istana Negara.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan dasar hukum di balik penyerahan duplikat bendera tersebut.
BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Buku Pendidikan Pancasila kepada 38 Kepala Daerah
BACA JUGA:Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Impor Ilegal Lainnya Senilai Rp46 Miliar
Menurut Yudian, prosesi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Peraturan Presiden ini mengatur bahwa BPIP RI bertugas mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga-lembaga lainnya," ujar Yudian.
Dasar Hukum dan Proses Penyerahan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, BPIP memiliki kewajiban untuk memastikan bendera pusaka disebarluaskan dengan baik.
Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa duplikat bendera ini digunakan selama 10 tahun.
BACA JUGA:Usai Gagal Tes TNI, Joni Si Bocah Merah Putih Dipanggil Kodim
BACA JUGA:Kemarau Panjang, 72 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Bungo Alami Kekeringan
Namun, jika bendera tersebut rusak sebelum periode waktu yang ditentukan, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengajukan permohonan penggantian secara tertulis kepada BPIP.
"Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," tambah Yudian.