BACA JUGA:8 Zodiak yang Cocok Jadi Anggota Dewan, Mudah Memenangkan Hati
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan Pendidikan Baznas
- 250 gram: Rp334.765.000
- 500 gram: Rp669.320.000
- 1.000 gram: Rp1.338.600.000
Pajak Pembelian Emas
Perlu diketahui, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari harga pembelian, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk transparansi pajak yang telah dibayarkan.
BACA JUGA:Dasco Sebut Keputusan Revisi RUU Pilkada Batal Sejak Pukul 10.00, Sebelum Ada Demo
Penurunan harga emas Antam menjadi momen penting bagi investor untuk mempertimbangkan langkah investasi selanjutnya.
Bagi yang berencana membeli emas, ini bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan harga yang lebih rendah.
Namun, bagi yang ingin menjual emasnya, perlu mempertimbangkan potongan pajak dan fluktuasi harga yang mungkin terjadi.
Investasi emas selalu memerlukan strategi dan perhitungan yang matang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
BACA JUGA:Dasco Sebut Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 akan Berjalan Sesuai Putusan MK