Penting untuk diingat bahwa transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi investor untuk menghitung potongan ini sebelum menjual emas mereka.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Naik, TBS Umur 10-20 Tahun Tembus Jadi Segini
BACA JUGA:8 Zodiak yang Cocok Jadi Anggota Dewan, Mudah Memenangkan Hati
Harga Pecahan Emas Hari Ini
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- 0,5 gram: Rp749.000
- 1 gram: Rp1.398.000
- 2 gram: Rp2.736.000
- 3 gram: Rp4.079.000
- 5 gram: Rp6.765.000
- 10 gram: Rp13.475.000
- 25 gram: Rp33.562.000
- 50 gram: Rp67.045.000
- 100 gram: Rp134.012.000