JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai tersangka dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Meskipun telah bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor sebagai bagian dari ketentuan hukum.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica menyampaikan rasa syukur karena telah kembali menghirup udara bebas setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara.
Ia menegaskan bahwa selama masa tahanannya, ia tidak menyimpan dendam terhadap siapa pun.
BACA JUGA:HAR-GUNTUR akan Mendaftar Pilkada Serentak 2024 ke KPU Kota Jambi di Hari Terakhir Pendaftaran
BACA JUGA:Penuhi Hak Kesehatan, Warga Binaan Lapas Muara Bungo Antusias Ikuti Senam Pagi Bersama
"Saya sudah tidak menyimpan kebencian lagi. Sekarang, saya merasa lebih tenang dan siap menjalani hidup sesuai dengan apa yang harus saya jalani," ucap Jessica.
Setelah bebas, Jessica melakukan berbagai wawancara dengan beberapa media, termasuk dengan Fristian Griec, seorang jurnalis Indonesia.
Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Fristian Griec Media Official, Jessica ditanya tentang apa yang ingin ia sampaikan kepada ayah Mirna, Edi Darmawan.
Dengan nada yang penuh empati, Jessica menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga Mirna.
BACA JUGA:Agya Stylo Hadir dengan Aksesoris Geniune part di Agung Toyota Bungo, New Agya G Tampil Sporty
BACA JUGA:UNJA Gelar Wisuda ke-110, Luluskan 960 Mahasiswa
Ia mengakui betapa beratnya kehilangan seorang anak dan menyadari bahwa perasaan itu sangat menyakitkan.
"Pertama-tama, saya ingin menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Mirna. Kehilangan seorang anggota keluarga, apalagi anak kandung, tentu sangat menyakitkan. Saya memahami itu," ujar Jessica.
Lebih lanjut, Jessica berharap agar ayah Mirna, Edi Darmawan, dapat mengenalnya lebih baik dan tidak hanya mendasarkan penilaian pada apa yang didengar dari orang lain.