Di situ, tersangka ini mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak. Akan tetapi, tersangka Irfan memaksa dan melucuti celana korban hingga batas lutut, lalu membaringkan korban di lantai, kemudian menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024 Hanya 2 Paslon, Pengamat Nilai Pasangan H Abdul Rahman-Guntur Lebih Diuntungkan
BACA JUGA:Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap Digugat ke Pengadilan Negeri
"Setelah korban disetubuhi, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ketempat awal mereka bertemu, di bagian depan GOR," jelasnya.
Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wib, korban dan temanya kembali mendatangi GOR Paduka Berhala untuk nongkrong. Dan disaat itu, korban didatangi oleh tersangka lain atas nama Tomy (26), lalu keduanya berbincang.
Setelah itu, tersangka ini mengajak korban menuju ke kawasan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat menggunakan sepeda motor.
Di kawasan itu, mereka berdua singgah di salah satu pondok dan masuk kedalamnya. Setelah itu, tersangka membaringkan tubuh korban diatas kasur yang ada di dalam pondok itu, lalu melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur tersebut.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Tomy dan korban kemudian duduk bersama di pondok tersebut sambil berbincang.
"Tidak lama setelah itu, tersangka lain atas nama Bujang (41), yang merupakan temannya Tomy ini datang ke pondok itu," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
Saat Bujang datang, Tomy sempat berbincang dengannya. Tidak lama setelah itu, Tomy meninggal Bujang berdua dengan korban di pondok tersebut.
Lalu, Bujang mengajak korban untuk bersetubuh dan mengiming-imingi hadia untuk korban jika menuruti kemauannya.
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Muara Bungo Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar Tahap III di Hari Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Jumiwan-Maidani Daftar ke KPU Didampingi Istri dan Diantar Ribuan Simpatisan dan Kader Partai
Kemudian, Bujang turut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di atas kasur, tempat Tomy melakukan hal yang sama terhadap korban sebelumnya.