JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini warga Kabupaten Batanghari protes, gara-gara angkutan batu bara.
Ini karena angkutan batu bara tersebut, dilaporkan kembali melintasi jalur darat, khususnya di Kabupaten Batanghari.
Terkait ini, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Satgas Wasgakkum, Johansyah, Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Sebut Hutang Indonesia Masih Relatif Aman
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi Menyaksikan Langsung Berkarang Di Desa Sumber Jaya
Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah.
BACA JUGA:Pansus Haji Gelar Rapat Tertutup, Minta Keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
BACA JUGA:Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta, TNI-Polri Siapkan Sniper
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.