KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jelutung, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi IJ, berhasil mengungkap kasus penggelapan di PT Shukaku.
Kasus penggelapan di PT Shukaku ini, mengakibatkan perusahaan merugi hampir Rp100 juta.
Nah, pelaku dalam kasus penggelapan di PT Shukaku ini sendiri, adalah salah satu salesnya, inisial EA (39).
EA sendiri, ditangkap pada hari Kamis 5 September 2024 pukul 00.30 di kediamannya, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
BACA JUGA:Jambi Mulai Berasap Akibat Karhutla, Begini Kualitas Udara di Jambi
Kasus penggelapan ini sendiri diketahui pada hari Kamis, 10 November 2022 lalu. Salah satu admin PT Shukaku melaporkan hasil tagihan konsumen.
Dari hasil rekapan, ternyata ada kekurangan pembayaran tagihan pembelian barang penjualan di PT Shukaku cabang Jambi, dari beberapa toko atau konsumen PT Shukaku cabang Jambi.
Setelah dicek, area penagihan dari sales yang bernama EA. Pihak perusahaan pun memanggil EA, dan akhirnya dia mengaku kalau sebenarnya toko-toko telah melakukan pembayaran terhadapnya.
Hanya saja, uang tersebut tidak disetorkan kepada admin PT Shukaku. Uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
BACA JUGA:SKK Migas-PetroChina Gelar Sosialisasi Sekolah Aman Bencana di SMAN 10 Tanjab Timur
"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp99 juta," kata Kanit Reskrim Pplsek Jelutung Ipda Andi IJ.
Atas kejadian itu, perusahaan pun melaporkan EA ke Polsek Jelutung. Atas laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Jelutung dipimpin Ipda Andi IJ, melakukan penyelidikan.
Akhirnya di hari Kamis 5 September 2024, tim berhasil mengamankan EA di kediamannya. "Sudah kita amankan," kata Ipda Andi IJ.