Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 41 faktur penjualan barang PT Shukaku dari 27 toko; 33 surat jalan penjualan barang PT Shukaku; 1 embar surat pernyataan; 1 lembar surat keterangan kerja EA, dan 1 lembar slip gaji EA.
BACA JUGA:Di SMPN 12 Tanjab Timur, SKK Migas-PetroChina Sosialisasikan Sekolah Aman Bencana
"Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, untuk melihat adakah pihak lain yang terlibat," kata dia.