SEMARANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus dugaan perundungan terhadap AR, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, mulai memasuki tahap penyelidikan serius.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kini mulai memeriksa pelapor dan sejumlah saksi terkait kejadian tragis tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Simamora, menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor.
"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," ujarnya di Semarang, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Sistem E-Meterai Peruri Error, BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Wakalemdiklat Polri Harap Personel Polda Jambi Tak Bergaya Hedon
Langkah ini menjadi titik penting dalam menguak misteri di balik kematian AR, yang diduga mengalami perundungan di lingkungan pendidikannya.
Penyidik kini tengah mempersiapkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi yang terkait langsung dengan kasus ini.
Penyelidikan ini juga didukung oleh hasil investigasi Kementerian Kesehatan, yang telah menyerahkan laporannya kepada pihak kepolisian.
Informasi dari laporan ini disebut menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan dugaan perundungan yang mungkin menjadi pemicu utama kematian AR.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September 2024
Tak hanya itu, kepolisian juga telah menerima laporan resmi dari keluarga almarhum AR.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, membenarkan bahwa ibu dan kakak korban telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang kami sampaikan pada Rabu 4 September 2024," jelas Misyal.