• Salinan/fotokopi sah keputusan dalam dan/atau jabatan terakhir.
• Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
• Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
• Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
BACA JUGA:Hidung Tersumbat Secara Alami, Berikut Cara Mengatasinya
Mutasi PNS atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan:
• Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan.
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
• Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi, dan
• Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
BACA JUGA:Cara Alami Mengatasi Jerawat untuk Kulit Sehat
BACA JUGA:Rahasia Menjaga Kesehatan Rambut: Tips dan Cara Efektif
BKN juga menyebutkan bahwa, pengajuan mutasi PNS juga mempertimbangkan perjanjian kurun waktu tidak mengajukan mutasi yang di TTD saat diterima jadi CPNS.
Selain perihal mutasi, para pelamar CPNS juga penting mengetahui hal-hal yang dapat menyebabkan pelamar gagal selama proses seleksi. Dikutip dari akun Instagram resmi BKN.
Bagi pelamar yang mendapati kekeliruan data dan berkas, pelamar tersebut bisa dinyatakan gugur ataupun gagal pada tahap seleksi administrasi.