JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa saat ini memang banyak angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur.
Pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara ini, selain masih lewat jalan nasional atau jalur darat, juga melanggar zonasi. "Masih banyak yang kucing-kucingan," kata dia, saat dikonfirmasi Rabu 18 September 2024.
Hanya saja Kombes Dhafi menegaskan, penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur ini harus dilakukan secara terintegrasi. "Tidak bisa hanya polisi yang bertindak," kata dia.
Jangan sampai kata dia, masyarakat menilai bahwa masalah penindakan ini hanyalah tanggungjawab dari kepolisian.
BACA JUGA:Simak Nih Tata Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024
Dia mengatakan, seluruh stakeholder yang terkait dalam masalah batu bara ini harus ikut berbuat.
Mulai dari mulut tambang, hingga ke pengangkutan. Jika Pemprov Jambi tidak bisa memberi sanksi, bisa mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM.
"Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan kan juga ada di dalam situ. Misalnya Dinas ESDM menyurati perusahaan, dan seterusnya," kata dia.
Tugas kepolisian lanjutnya, adalah pada pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara di jalanan.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Model Dimutilasi dan Diblender oleh Suami Sendiri, Begini Ceritanya
BACA JUGA:PKB Kerinci Tegak Lurus Dukung Tafyani-Ezi, Kader Membelot Disanksi
"Kita tidak ingin ada kemacetan panjang lagi, yang berakibat masyarakat pengguna jalan lainnya ikut terganggu," kata dia.
Diketahui, angkutan batu bara di Jambi ternyata masih bandel. Mereka nekat melintasi jalan nasional atau jalur darat.
Padahal, Instruksi Gubernur Jambi sudah jelas, bahwa angkutan batu bara harus menggunakan jalur sungai.