Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.