Viral! ASN Pemkot Bekasi Diduga Larang Umat Kristiani Beribadah di Rumah Pribadi, Ini Respon Pj Wali Kota

Selasa 24-09-2024,10:47 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi melarang umat Kristiani beribadah di rumah pribadi viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi, dan mendapat perhatian luas dari publik.

ASN yang terlibat dalam kejadian tersebut diketahui bernama Ir. Hj. Masriwati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.

Dalam video yang beredar, Masriwati tampak marah dan mempersoalkan penggunaan rumah sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi. 

BACA JUGA:Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Pengukuhan Pejuang Rakyat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Romi-Sudirman

“Izin tempat ibadah itu harus ada, tidak bisa sembarangan menggunakan rumah untuk beribadah tanpa izin,” ujar Masriwati dalam video yang direkam oleh salah satu warga.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk penggiat sosial Abu Janda (Permadi Arya) yang menyoroti peristiwa ini di akun Instagram pribadinya @permadiaktivis2.

Dalam unggahannya, Abu Janda menilai tindakan ASN tersebut sebagai bentuk intoleransi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan beribadah yang dilindungi undang-undang.

“Menurut SKB 2 Menteri, bab 1 pasal 3, berdoa di rumah pribadi tidak memerlukan izin. Yang perlu izin adalah pendirian tempat ibadah, seperti gereja. Hak kebebasan beribadah dijamin undang-undang, dan tindakan ASN ini sangat tidak sesuai dengan prinsip Pancasila,” tegas Abu Janda.

BACA JUGA:Nikmati Promo Menarik dan Riding Test di Honda Premium Matic Day

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Batang Merangin Siap Menangkan Deras di Pilkada Kerinci

Video ini memicu reaksi keras dari netizen yang mengecam tindakan ASN tersebut. Salah satu komentar datang dari akun @rakazaesa_, yang menyebut tindakan Masriwati sebagai bentuk intoleransi dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

"Anda ASN, seharusnya paham aturan! Beribadah di rumah pribadi tidak memerlukan izin. Malu dengan jabatan dan hijab yang Anda kenakan," tulisnya dalam kolom komentar.

Insiden ini juga menarik perhatian, terutama karena Kota Bekasi baru saja meraih predikat sebagai Kota Toleransi kedua se-Indonesia.

Kategori :