JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengumuman terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka. Banyak masyarakat yang antusias untuk mengikuti seleksi ini dengan harapan bisa menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mengabdikan diri kepada negara, keinginan untuk menjadi PNS tidak luput dari gaji yang akan diterima, dan berapa sebenarnya besaran gaji PNS pada tahun 2024.
Besaran gaji PNS tidak bersifat tetap dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti golongan dan masa kerja yang berlaku. Masing-masing PNS akan mendapatkan gaji pokok yang berbeda tergantung pada golongan mereka.
Untuk tahun 2024, besaran gaji pokok PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok PNS bervariasi berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Mengenal Bahaya Kopi Jika Dikonsumsi Secara Berlebihan
BACA JUGA:Kebiasaan Buruk di Pagi Hari yang Harus Dihindari untuk Hari yang Lebih Produktif
Penting untuk diingat bahwa jumlah yang disebutkan di dalam PP tersebut hanyalah gaji pokok, dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS diatur berdasarkan golongan dari yang terendah hingga yang tertinggi, yakni Golongan I sampai IV. Setiap golongan juga memiliki sub-golongan yang membedakan gaji mereka. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
Golongan ini biasanya diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat yang baru masuk ke dunia PNS. Meskipun golongannya lebih rendah, PNS di Golongan I tetap menerima gaji yang cukup untuk memulai karir.
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400