MAKASSAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bea Cukai Makassar konsisten menggelar operasi gempur rokok ilegal guna menekan maraknya peredaran dan penjualan rokok ilegal.
Maraknya penjualan rokok ilegal ini, menyusul harga rokok yang terus merangkak naik di pasaran serta memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai demi mengamankan penerimaan negara.
"Upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal ini sudah rutin kita dilakukan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar, meliputi 12 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Makassar, Jumat 27 September 2024.
Dalam menjalankan fungsi Community Protector, kata dia, untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif, menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal dari hilir atau penjual eceran.
BACA JUGA:Ini Jumlah Peserta Lolos Administrasi CPNS di Muara Bungo Setelah Masa Sanggah
Selain itu, agen atau penyalur, sampai dengan hulunya pabrik atau distributor untuk memutus mata rantai peredarannya.
Operasi Gempur ini, lanjutnya, merupakan komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi Community Protection yaitu melindungi masyarakat luas serta menciptakan level playing field bagi industri dan juga fungsi revenue collector.
Hal ini demi mengumpulkan penerimaan negara melalui Ultimum Remidium atas pelanggaran pasal-pasal tertentu sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Selain itu, program gempur rokok ilegal adalah upaya dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Dokter Deri Shalat Jumat di Masjid Baitul Ihsan, Warga Sambut dengan Salam Empat Jari
BACA JUGA:Fitur Archive Instagram Akan Dihapus! Cek Faktanya Sekarang
Tujuannya, memberantas rokok ilegal secara simultan serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pungutan Cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta konsekuensi hukum yang timbul.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, kata Ade, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud, meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.