Aturan dalam Undang-undang Cukai tersebut, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Tewasnya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir, 2 Anggota Polisi jadi Tersangka
"Untuk mensukseskan operasi gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat," kata dia.
Dirinya berharap masyarakat berkontribusi aktif memberantas rokok ilegal yakni tidak membeli dan mengedarkan serta segera dilaporkan peredarannya.