Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

Minggu 29-09-2024,18:47 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

PTPS berperan penting dalam pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan wilayah tugas di tingkat kelurahan.

Mengacu pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024, PTPS akan bertugas mulai dari pelantikan yang dijadwalkan pada 3 November 2024 hingga akhir masa tugas satu bulan setelahnya.

Masa Tugas PTPS Pilkada 2024

Masa kerja PTPS Pilkada 2024 secara resmi berlangsung selama satu bulan, dimulai pada hari pelantikan, yaitu 3 November 2024.

BACA JUGA:Joni Efendi Nyatakan Siap Menangkan Tafyani- Ezi

BACA JUGA:Warga Bukit Sari Janjikan Kemenangan Besar untuk Pasangan Jumiwan - Maidani

Selama masa tugasnya, PTPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga menjalankan tugas pengawasan sebelum dan setelah hari pemungutan suara.

Pengawasan ini mencakup persiapan pelaksanaan, pengawasan saat pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Tugas PTPS Pilkada 2024

PTPS memiliki beberapa tugas utama selama Pilkada, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, di antaranya:

- Mencegah terjadinya dugaan pelanggaran selama proses Pemilu dan Pilkada berlangsung.

- Mengawasi setiap tahapan pemungutan serta penghitungan suara.

BACA JUGA:Sedang Berenang, Warga Rantau Indah Dendang Tanjab Timur Diserang Buaya Liar

BACA JUGA:Deri dan Aswanto Diundang Warga Lempur untuk Hadiri Silaturahmi ke Rumah-Rumah dalam Acara Kenduri SKO

Kategori :