MANADO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima sertifikat halal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pascaterbitnya sertifikasi halal," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulut Basri Saenong, saat menerima kunjungan BPKP, di Manado, Senin 30 September 2024.
Dia mengatakan proses penerbitan sertifikat halal memang dapat dilakukan dengan prosedur yang sudah ada, tetapi pengawasan terhadap implementasinya di lapangan membutuhkan perhatian khusus.
"Penerbitan sertifikasi itu mudah, yang lebih harus diawasi adalah pengawasan setelahnya," katanya lagi.
BACA JUGA:September 2024, Sumsel Alami Deflasi 0,12 Persen, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Raih Medali di Kejuaraan Dunia, 2 Atlet Wushu Jambi Disambut di Bandara Sultan Thaha
Menurutnya, tanpa pengawasan yang berkelanjutan, ada potensi bagi produsen untuk mengabaikan standar halal yang seharusnya mereka patuhi.
Oleh karena itu, ia selaku Ketua Satgas Halal Sulut mengapresiasi peran penting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Program Industri Halal di wilayahnya.
Hal itu selaras dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Auditor Ahli Utama BPKP Agus Sukiswo menjelaskan BPKP terus berupaya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengembangan industri halal.
BACA JUGA:Sejumlah Perwira Korem 042/Gapu Naik Pangkat, Ini Pesan Danrem 042/Gapu
BACA JUGA:Anggota Tertua dan Termuda Pimpin Sementara DPD RI: Siapa Mereka?
"Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek dalam industri halal, mulai dari produksi hingga distribusi, diawasi dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga," ujarnya pula.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi ini dilakukan secara komprehensif, mencakup seluruh aspek yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, termasuk kebijakan, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mendukung perkembangan industri halal di Sulut.