MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo mengadakan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bersama BTN Muara Bungo di Ballroom Hotel Semagi Bungo pada Selasa 05 NOvember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 tamu undangan dan tiga narasumber, yaitu dua perwakilan dari Bank BTN Jambi-Bungo serta satu dari pihak Developer PT. SPU.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Muhammad Risal. Dalam sambutannya, Risal menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, tetapi juga manfaat tambahan seperti program MLT. Program ini bertujuan membantu peserta memiliki rumah melalui fasilitas pembiayaan perumahan yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
“MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dimanfaatkan peserta untuk pembiayaan perumahan. Kami berharap program ini meningkatkan kesejahteraan peserta melalui kepemilikan rumah,” ujar Risal.
Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tentang manfaat layanan tambahan (MLT). Tim dari Bank BTN Muara Bungo memberikan informasi teknis pengajuan MLT, termasuk persyaratan administrasi, simulasi perhitungan nilai pembiayaan, serta tenor yang dapat dipilih oleh peserta.
BACA JUGA:Laki-laki Tidak Bercerita: Toxic Masculinity atau Hegemonic Masculinity?
BACA JUGA:Leukemia: Mengenal Penyakit Kanker Darah dan Upaya Penanganannya
Selain itu, perwakilan Developer PT. SPU menawarkan berbagai pilihan perumahan komersial, mulai dari rumah siap huni hingga siap bangun. Mereka juga memberikan subsidi tambahan yang bertujuan meringankan cicilan peserta. Program ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir, karena dianggap memberikan solusi kepemilikan rumah yang terjangkau.
Meskipun program ini terbuka bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1.Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Rutin membayar iuran tanpa tunggakan.
BACA JUGA:Mendorong Sastra Indonesia Mendunia: Program Residensi Sastrawan di Luar Negeri Segera Diluncurkan
2.Terdaftar dalam minimal tiga program perlindungan BPJS, yakni JHT, JKK, dan JKM.
Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3.Bagi peserta yang sudah menikah, hanya satu pihak yang dapat mendaftarkan diri.
4.Memenuhi ketentuan kredit dari bank penyalur dan otoritas terkait.
Membayar iuran BPJS secara rutin selama masa kredit.
Momentum kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Pelanggan Nasional. BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, menumbuhkan kepercayaan, serta loyalitas peserta. Melalui program seperti MLT, BPJS Ketenagakerjaan terus mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Indonesia.
BACA JUGA: PSU di Kota Sungai Penuh, Dansat Brimob Polda Jambi: Personel Sudah Standby
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Bank BTN, dan developer, program MLT diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi para pekerja untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.