Sarolangun, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si., Rabu 02 Oktober 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas peningkatan jumlah Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Sarolangun. Dalam pertemuan tersebut, berbagai strategi ditekankan untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja di kabupaten ini.
Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, menyatakan bahwa peningkatan UCJ BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat melalui pemanfaatan jaminan sosial. "Jaminan sosial yang hadir di sini adalah BPJS Ketenagakerjaan. Kita memiliki kurang lebih 112.000 pekerja di Sarolangun, namun saat ini baru 43 persen yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bahri.
Ia juga menambahkan bahwa persentase ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam APBD Perubahan 2024, Pemkab Sarolangun berkomitmen untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi para pekerja hingga 65 persen. "Ini merupakan langkah yang signifikan, terutama jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi. Dengan peningkatan ini, kita akan memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama terkait kecelakaan kerja dan kematian," tegas Bahri.
BACA JUGA:Mengkonsumsi Gula dan Garam Berlebihan Dapat Membahayakan Kesehatan? Simak Bahaya dan Gejalanya
BACA JUGA:Lagi-lagi di Fitnah, Foto Editan Ahmadi Zubir dituding Nikah Siri Beredar
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sarolangun, Aris Tri Saputra, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mewujudkan UCJ. "Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Pj Bupati Sarolangun atas komitmennya dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2024 dan 2025. BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun siap mendukung dan mengawal terwujudnya Universal Coverage Jamsostek," ujarnya.
Dukungan dari pemerintah pusat juga menjadi dorongan kuat dalam upaya ini. Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menekankan bahwa jaminan sosial berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Ia juga menyebutkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) yang mendukung perluasan cakupan Jamsostek. "Pemerintah telah mengeluarkan dua Inpres, salah satunya adalah Inpres No. 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan peningkatan jumlah orang yang terlindungi oleh Jamsostek," ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Sarolangun dapat terus meningkatkan perlindungan bagi para pekerjanya, sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.