BPJS Ketenagakerjaan Dialog Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan PJ Bupati Merangin

Kamis 17-10-2024,18:53 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

Merangin, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Merangin menggelar pertemuan penting dalam rangka dialog bersama Pejabat (PJ) Bupati Merangin, Jangcik Mohza, S.Pd, M.Si, yang berlangsung pada Kamis 17 Oktober 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades), dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari dapil 1 dan 4, serta jajaran pejabat daerah seperti staf ahli bidang Politik Hukum dan Pemerintah, Inspektur, Kepala OPD, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin.

Acara ini dibuka oleh PJ Bupati Merangin, yang mengajak seluruh pemangku kepentingan desa untuk lebih mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKBK) untuk melindungi para pekerja.

“Mari kita bersama-sama optimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, baik melalui dana BKBK maupun secara mandiri,” ujarnya dalam sambutannya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden RI

BACA JUGA:Fakta Tentang Zodiak Taurus Hari Ini, Salah Satunya Lagi Banyak Masalah

Selain itu, PJ Bupati Jangcik Mohza juga mengingatkan tentang pentingnya netralitas aparat desa dan pejabat daerah dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat. "Berhubung kita berada di masa Pilkada, saya mohon kepada lurah, kades, dan para OPD untuk menjaga kenetralan agar tercipta suasana yang kondusif," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin, Dimas Agung Ibrahim, memaparkan beberapa hal penting terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Merangin. Ia menyoroti rendahnya cakupan kepesertaan masyarakat dalam program tersebut.

“Cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Merangin masih rendah, dan ini menjadi perhatian kami untuk terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Dimas juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan dana BKBK sebagai salah satu upaya melindungi para pekerja. Ia menyebutkan bahwa melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 12/SE/DP3Ap2-2/2024, pembiayaan melalui BKBK kini dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di setiap kabupaten, termasuk di Merangin, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan di cabang Jambi.

BACA JUGA:Fakta Zodiak Leo di Tahun 2024

BACA JUGA:Jadwal Debat Pilkada Bungo Berubah Jadi 2 Kali, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Bungo

“Dua tahun sebelumnya, masyarakat harus mengurus pendaftaran, membayar iuran, hingga klaim ke Jambi. Mulai 2024, sesuai dengan Surat Edaran tersebut, semua itu bisa dilakukan di cabang BPJS Ketenagakerjaan Merangin,” jelas Dimas.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan akses bagi warga Merangin untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Merangin.

Kategori :