MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi memperpanjang masa penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perpanjangan penerimaan PTPS ini hanya dikhususkan untuk 8 kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi mengatakan, perpanjangan penerimaan PTPS ini dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024 mendatang.
Kata dia, ada tiga kecamatan yang sudah memenuhi kebutuhan. Di antaranya, Kecamatan Maro Sebo, Kumpeh dan Mestong.
BACA JUGA:Ribuan Emak-emak Kompak Dukung Pasangan Maulana-Diza
BACA JUGA:Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI 2024-2029
"Kita kembali buka perpanjangan gelombang II," kata Dedi.
Dedi menyebut, perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada di setiap kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan yang sudah ditetapkan.
"Tiga poin sudah ditetapkan itu belum memenuhi," sebut Dedi.
Dikatakan Dedi, tiga poin yang dimaksud adalah, pada penerimaan PTPS itu, masing-masing kecamatan ada yang jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan PTPS kelurahan atau desa.
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Berikan Santunan Anak Yatim Di Kota Jambi Dalam Rangka Tasyakuran Milad 18 YBM PLN
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Berikan Strategi Membangun Ekonomi Jambi Pasca Pemilu 2024!
Lalu, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
"Terakhir, jumlah pendaftar perempuan ada, namun jumlah pendaftar dua kali kebutuhan belum mencukupi," jelasnya.
Dedi menyampaikan, untuk pendaftaran sebagai PTPS ini bisa dilakukan di setiap kecamatan masing-masing.