KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim Polresta Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan, mayat wanita di dalam lemari kost di Kota Jambi.
Pelaku adalah seorang pria bernama Danis Sihombinf (24), yang ditangkap di daerah Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
Penangkapan ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, Jumat 4 Oktober 2024.
DS, pelaku pembunuhan dalam kasus mayat wanita di dalam lemari, kini sudah ditangkap personel Satreskrim Polresta Jambi dibackup Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Uang 10 Ribu Tak Lagi Berlaku! Bank Indonesia Beri Penjelasan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Cuaca Buruk, Helikopter BNPB Mendarat Darurat di Muaro Jambi
Tersangka pembunuhan terhadap Resti Widia, dalam kasus mayat wanita di dalam lemari ini ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), hari Kamis 3 Oktober 2024 pukul 05.50 WIB.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id menyebutkan, pelaku dalam kasus mayat wanita di dalam lemari itu diamankan di PT Rimba Hutan Mas, tepatnya di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ini, pelaku dalam kasus mayat wanita di dalam lemari kost yang berinisial Danil Sihombing masih dalam perjalanan menuju ke Kota Jambi.
Pengungkapan kasus mayat wanita di dalam lemari kost ini, disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi hari Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Kabupaten Sarolangun Naikkan UCJ BPJS Ketenagakerjaan Menjadi 65 Persen
"Pelaku saat ini masih dalam perjalanan. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Jambi," kata perwira tiga melati tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kombes Eko juga mengatakan, bahwa pelaku memang membawa sejumlah barang berharga milik korban.
"Handphone, dan sejumlah perhiasan dibawa kabur oleh pelaku," kata dia.