Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain
BACA JUGA:Indonesia Takluk dari China dengan Skor 1-2, Ini Klasemen Grup C Sementara
BACA JUGA:Penyegelan Kantor Kades Tanah Periuk di Kabupaten Bungo Berakhir Damai, Ini Isi Mediasinya
"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.