JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bisnis penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh 3 kakak beradik yaitu Tikui, Helen dan Ameng ternyata tak main-main.
Bertiga, mereka memasarkan sabu lewat basecamp narkoba yang mereka kelola. Total ada 7 basecamp yang ada di bawah kendali 3 kakak beradik ini.
Helen bertindak sebagai pengelola, Tikui dan Ameng menjadi koordinator basecamp narkoba, sementara Didin jadi kaki tangan, dan Mengku bertugas sebagai bendahara.
Setiap minggu, mereka bisa menghasilkan uang hingga Rp1 miliar. Uang ini dikumpulkan dan kemudian diserahkan secara tunai ke Helen.
BACA JUGA:Pjs Gubernur Jambi Sudirman Tegaskan Pentingnya Peran KORPRI dalam Pembangunan Daerah
"Mereka sudah beroperasi sejak lama," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Nah ternyata, uang hasil penjualan narkoba ini ada lagi yang diputar untuk bisnis lain. "Uang hasil narkoba diputar lagi dalam kegiatan ilegal lainnya," kata dia.
Ada seseorang berinisial L, yang menurut Irjen Asep juga masuk dalam jaringan tindakan ilegal lainnya tersebut. "Sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi." kata dia.
Seperti diketahui, Tikui, Helen, Ameng merupakan 3 kakak beradik yang punya bisnis narkoba di Jambi. Ada juga 2 kaki tangannya, yaitu Didin dan Mengku.
BACA JUGA:Dukungan Penuh, Dari Pulung Rejo Siap Hantarkan Agus-Nazar Untuk Bupati Tebo
BACA JUGA:Keren! Maulana-Diza Rencanakan Kawasan Ekonomi Khusus, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jambi
Kelimanya saat ini sudah ditahan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, lewat serangkaian operasi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba di Jambi ini.
Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.