JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 gram.
Pengungkapan penyelundupan ganja ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
BACA JUGA:Kunjungi Sumber Mulya, Masyarakat Semakin Yakin Pilih Jumiwan - Maidani
Selain itu, 3 orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Akhirnya pada Jumat 11 Oktober 2024, pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi 2 mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan.
Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.
Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.