SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Rajawali Satresrarkoba Polres Sarolangun, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kali ini pihaknya mengamankan seorang laki-laki inisial US (55) warga Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Dari tersangka US, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 44 klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 9,31 gram.
Kemudian, 4 pak plastik bening, 1 buah kotak warna hitam, 3 unit timbangan digital, 1 buah jerigen warna putih, 1 unit hp merek Nokia, dan 1 buah asoi warna hitam.
BACA JUGA:Jika Terpilih, Ini yang akan Dilakukan Zuwanda untuk Petani Sayur
Penangkapan terhadap US dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendri, saat dikonfirmasi.
“Memang benar, Satresnarkoba ada mengamankan warga kecamatan Pauh inisial US karena kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 9,31 gram di dalam 44 klip plastik,” ujarnya.
AKP Suhendri menjelaskan, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi di wilayah Pauh.
Dari informasi itu, dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto, personel melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Konsolidasi Bersama Tim Kartini, Jumiwan Aguza Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan, Deri Maju di Pilbup Kerinci !
“Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan," kata dia.
Pukul 03.00 Wib mereka berhasil mengamankan US. Saat itu tersangka sedang berada di dalam rumah. "Kemudian tim memanggil saksi Kades dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya.
Kemudian di rumah tersangka ditemukan 1 buah kotak warna hitam berisi 44 klip plastik berisikan serbuk kristal sabu.