JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 1 orang pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena telah perkosa seorang wanita yang juga masih di bawah umur.
Pelaku yang sudah perkosa pelajar SMP ini, akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Korban berinisial EJ (15), yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Jambi. Orang tua EJ melaporkan bahwa pelaku dengan inisial ANP (16) ini telah perkosa anaknya.
ANP sendiri, ternyata masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Jambi.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Jambi Jadi Menko Polkam, Pengamat: Pengalaman di BIN Permudah Budi Gunawan
BACA JUGA:Tim Pascasarjana UNJA Terapkan Good Management Practice pada Kambing Peranakan Etawah
Orang tua EJ sendiri telah melaporkan perkara tersebut pada 25 September 2024, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Selain itu, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, saat diwawancarai pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dia mengatakan bahwa, pelaku anak dalam kasus pemerkosaan ini telah diamankan pada Selasa malam, 22 Pktober 2024.
“Pelaku anak telah diamankan tadi malam dan telah dilakukan penahanan di Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
BACA JUGA:UKM PTQ Ar-Rayhan UNJA Peringati Hari Santri Nasional
BACA JUGA:Persatuan Keluarga Pesisir Selatan Resmi Dukung H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur
Barang bukti yang telah diamankan yakni dokumen terkait korban yang berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur, pakaian korban, serta barang bukti di mana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel.
“Korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari 4 kali,” sebutnya.
Hal tersebut karena korban mendapatkan ancaman verbal dari pelaku, apabila tidak mau lagi melakukan hubungan badan, maka pelaku akan menyampaikan kepada teman-teman korban.