JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan 6 orang pria yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Selain itu, total ada 6 ton BBM ilegal yang diamankan dari 2 operasi berbeda tersebut.
Para pelaku ini sengaja mengangkut BBM ilegal dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Wakil Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di 2 lokasi berbeda yaitu di Kabupaten Muaro Jambi dan Merangin.
BACA JUGA:Pemkot Lepas Anak Shaleh Kota Jambi Pada FASI Tingkat Nasional XII di Jawa Barat
Tangkapan ini dilakukan saat patroli rutin. Saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendapati kendaraan pengangkut BBM ilegal yang sedang melintas.
"Kami berhasil ungkap tiga kasus di dua lokasi yaitu Muaro Jambi dan Merangin terkait tindak pidana dalam sektor minyak dan gas bumi," ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Lanjutnya, saat patroli di Kabupaten Merangin pada 10 Oktober 2024, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 4 orang yang mengangkut BBM ilegal menggunakan dua mobil pikap yang telah dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.
BACA JUGA:Silaturahmi ke Dusun Baru Pelepat, Masyarakat Kompak Dukung Pasangan Jumiwan Aguza - Maidani
BACA JUGA:LPPM UNJA Gelar Seminar Penyembelihan Unggas Sesuai Syariat Islam
Para pelaku yang diamankan adalah H (27), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, serta QH (30), BR (20), dan FM (39), ketiganya berasal dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
BBM olahan tersebut, lanjut dia, diambil dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dan akan dikirim ke penerima di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan kedua, dilakukan pada 14 Oktober 2024, di Jalan Lintas Jambi- Palembang di Desa Sebapo, Muaro Jambi. Dalam operasi ini, tim menangkap DE (31) warga Riau sebagai sopir, dan S (46) warga Lampung sebagai kernet.