Mereka berupa ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah SPBU di wilayah Sebapo. Mereka mengangkut BBM menggunakan truk Mitsubishi Canter yang telah dimodifikasi untuk menyimpan tedmon berisi minyak.
BACA JUGA:Pengembangan Wisata Sejarah Kota Jambi Berbasis Masyarakat
BACA JUGA:Dosen Peternakan UNJA Ciptakan Inovasi Pakan Ternak Fermentasi Batang Pisang
BBM olahan ini, kata dia, berasal dari tempat pengolahan minyak di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan direncanakan akan dikirim ke sebuah gudang minyak di Dumai, Riau.
"Dari dua operasi ini, disita total ada 6 ton BBM jenis premium, tiga kendaraan yang telah dimodifikasi, serta sejumlah tedmon yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut," sebutnya.
Dia mengatakan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rantai penyediaan dan pembelian BBM ilegal ini. Diduga, BBM tersebut dioplos sebelum dijual kembali ke pasaran.
"Ini nanti kita kembangkan, BBM ini dipakai untuk apa. Sementara ini baru sopir yang kita amankan. Pasti ada yang dioplos dan digunakan di sana," ungkapnya.
BACA JUGA:Deri -Aswanto Programkan Beasiswa Bagi Pelajar Hingga Mahasiswa S3
BACA JUGA:Lagi di Kebun, Warga Kerinci Diserang Harimau, TNKS dan BKSDA Turun Tangan
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.