JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan metode baru dalam registrasi kartu SIM yang akan menggantikan sistem lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kali ini, registrasi akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition), sebuah langkah inovatif yang diyakini dapat meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan data.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wayan Toni, registrasi baru ini akan melibatkan teknologi biometrik yang bisa dilakukan melalui gerai operator atau menggunakan sistem yang terpasang di ponsel.
Jadi, bagi pengguna baru maupun yang telah memiliki kartu SIM, proses ini akan diwajibkan untuk memastikan data yang digunakan adalah milik orang yang bersangkutan.
Sistem ini tidak hanya berlaku untuk pembelian kartu SIM baru, tetapi juga pengguna lama akan diminta untuk memperbarui registrasi mereka menggunakan biometrik wajah.
BACA JUGA:Terungkap, Pacar Pembunuh Resti, Mayat Wanita di Dalam Lemari, Juga Ditangkap Polisi, Ini Perannya
BACA JUGA:Peraih Skor Tertinggi SKD CPNS 2024: Inspirasi dari Hanief, Guru Matematika Surabaya
Sistem ini memberi batas waktu bagi pemilik kartu untuk melakukan pembaruan, sehingga semua kartu SIM di Indonesia nantinya terdaftar menggunakan verifikasi wajah.
Penggunaan teknologi pengenalan wajah ini diperkirakan akan berimbas pada penjual kartu perdana di berbagai warung.
Meskipun penjualan kartu masih dapat dilakukan, proses registrasi tidak bisa dilakukan secara langsung seperti sebelumnya.
Para pengguna kartu harus mengunjungi gerai resmi operator seluler atau menggunakan sistem ponsel untuk melakukan verifikasi wajah.
Penerapan teknologi pengenalan wajah ini bertujuan untuk menekan angka penipuan yang sering kali terjadi akibat penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM.
BACA JUGA:Masa Depan Kurikulum Merdeka: Belajar di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Lantik Tim Pemenangan Wilayah Kecamatan Mestong
Sistem ini akan mencegah penggunaan NIK dan NoKK yang bukan milik orang yang melakukan registrasi. Dengan demikian, risiko penipuan dan kejahatan digital dapat diminimalkan.