"Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang lain. Karena sudah menggunakan NIK dan NoKK dan face recognition," kata Wayan.
Teknologi ini juga memungkinkan identifikasi yang lebih mudah terhadap pelaku kejahatan, baik itu terkait penipuan atau aktivitas ilegal lainnya.
Selain itu, karena setiap registrasi akan terkait langsung dengan data biometrik, proses pelacakan pelaku kejahatan menjadi lebih sederhana.
Misalnya, dalam kasus pengadilan, data wajah yang terekam dalam sistem registrasi akan memudahkan pembuktian identitas.
BACA JUGA:Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Siap Bantai Kepulauan Mariana Utara?
BACA JUGA:Manchester United Masih Belum Raih Kemenangan di Liga Europa, Ditahan Fenerbahce 1-1
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi di sektor telekomunikasi dan melindungi konsumen dari tindakan ilegal.
Meskipun metode baru ini masih dalam tahap persiapan dan belum diterapkan secara luas, sistem registrasi berbasis biometrik diharapkan dapat menjadi standar baru dalam memastikan keamanan data pengguna.