Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Fakta dan Langkah Aktivasi Ulang

Jumat 25-10-2024,11:05 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Rizzky menegaskan bahwa terdapat empat faktor utama yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan, yaitu:

1. Peserta sudah dianggap mampu membayar iuran sendiri.

2. Keberadaan peserta tidak ditemukan saat proses validasi data.

3. Status peserta berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Peserta mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di kelas 1 atau 2.

Bagi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, terdapat kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan selama tidak lebih dari enam bulan sejak penonaktifan.

BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Lantik Tim Pemenangan Wilayah Kecamatan Mestong

BACA JUGA:Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Siap Bantai Kepulauan Mariana Utara?

"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," papar Rizzky.

Proses ini dilakukan apabila peserta ditemukan masih layak membutuhkan layanan kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi ulang BPJS PBI:

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memeriksa status kepesertaan.

2. Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK untuk validasi.

3. Jika peserta dianggap masih layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Jika status kepesertaan nonaktif lebih dari enam bulan, peserta perlu membawa KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS agar bisa kembali menerima bantuan iuran dari pemerintah.

BACA JUGA:Tottenham Lanjutkan Tren Positif di Liga Europa, Tundukkan AZ Alkmaar 1-0

BACA JUGA:Chelsea Lanjutkan Tren Positif di Liga Conference, Bekuk Panathinaikos 4-1

Kategori :