MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu instansi di Pemkab Muaro JAmbi, Abun, terjerat kasus sodomi.
Dia telah melakukan sodomi pada D, seorang bocah di bawah umur. Kasus tersebut, saat ini sudah sampai di meja hijau.
Kejadian sodomi tersebut terjadi pada tanggal 24 Februari 2024 lalu. Sidang terhadap kasus ini sendiri, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu 30 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penasehat hukum korban, Adrian Pasaribu usai mengikuti sidang mengatakan kejadian tersebut bermula saat D dan temannya memancing di kebun milik Abun.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024: Lebih dari 9 Ribu Guru Honorer Gagal Lolos
BACA JUGA:Mencari Asal Usul Manusia dalam Film Prometheus
Kebetulan, Abun juga sedang memancing di sana. Sedang enak memancing, tali pancing milik teman korban putus, dan temannya pun keluar membeli tali pancing.
Mendapati suasana yang tinggal berdua ini, Abun langsung mendekati korban dan merayunya. Terdakwa pun langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban hingga membuat (maaf, red) anus korban mengalami luka lecet dan trauma mendalam.
"Setelah dirayu, terdakwa ini membuka celana korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau menyodomi korban," kata Penasihat Hukum korban Adrian Pasaribu.
Setelah kejadian itu, korban disuruh pulang oleh terdakwa. Korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada kedua orang tuanya.
BACA JUGA:Tom Holland Bergabung dalam Film Baru Christopher Nolan: Sebuah Kesempatan Langka di Kariernya
BACA JUGA:Slank Siapkan Konser Akbar di Usia 41 Tahun, Rayakan Bersama Pasar Malam dan Ribuan Slankers
Mendengar cerita tak mengenakkan dari anaknya tersebut, kedua orang tua korban langsung memeriksa anaknya dan didapati anus anaknya mengalami lecet, memar dan bernanah.
"Dan pada saat diperiksa oleh orang tua nya, saat itu juga ada di dalam anus korban itu ada sperma dan anus dari korban tersebut mengeluarkan nanah," ujar Pasaribu.
Penasihat Hukum Korban Adrian Pasaribu juga mengatakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu 30 Oktober 2024 sore tadi, di hadapan hakim terdakwa mengakui perbuatannya.